TANGERANG - Setelah enam kali melakukan sidang,
akhirnya permohonan izin poligami KH Abdullah Gymnastiar atau yang lebih
dikenal Aa Gym mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Tigaraksa,
Tangerang.
"Kami hampir enam kali sidang dari mulai masukan permohonan, sidang biasa (saat itu Teh Ninih menyampaikan secara lisan), sidang permohonan, jawab lisan, replik, kesimpulan. Kita memasukan bukti, saksi dari Pak Dudung dan Pak Heri, terakhir jawabannya Teh Rini enggak keberatan untuk ajukan poligami," kata kuasa hukum Aa Gym, Yoky Muhammad Sulaeman SH saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (26/4/2012).
Aa Gym mengajukan permohonan poligami di pengadilan agama setelah menikahi kembali mantan istrinya, Teh Ninih secara siri. Setelah mendapatkan izin, Aa Gym akan segera mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Pengadilan Tigaraksa memberikan izin dengan pertimbangan yang sudah disaksikan. Baik pertimbangan komulatif, terpenuhi semua, Alhamdulillah hari ini bisa diputuskan," tandasnya.
"Kami hampir enam kali sidang dari mulai masukan permohonan, sidang biasa (saat itu Teh Ninih menyampaikan secara lisan), sidang permohonan, jawab lisan, replik, kesimpulan. Kita memasukan bukti, saksi dari Pak Dudung dan Pak Heri, terakhir jawabannya Teh Rini enggak keberatan untuk ajukan poligami," kata kuasa hukum Aa Gym, Yoky Muhammad Sulaeman SH saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (26/4/2012).
Aa Gym mengajukan permohonan poligami di pengadilan agama setelah menikahi kembali mantan istrinya, Teh Ninih secara siri. Setelah mendapatkan izin, Aa Gym akan segera mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Pengadilan Tigaraksa memberikan izin dengan pertimbangan yang sudah disaksikan. Baik pertimbangan komulatif, terpenuhi semua, Alhamdulillah hari ini bisa diputuskan," tandasnya.
(http://celebrity.okezone.com/read/2012/04/26/33/618983/akhirnya-aa-gym-dapat-izin-poligami)