Rabu, 6 Maret, JAKARTA - Keputusan Badan
Narkotika Nasional (BNN) merehabilitasi Raffi Ahmad, sudah tepat dan sesuai
dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang narkotika. Apalagi, hal tersebut
sudah mendapat perseteju
an dari tim ahli BNN.
Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN,
Irjen Pol Benny Jozua Mamoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Selanjutnya Benny menjelaskan, BNN memasukan
Raffi ke panti rehab juga karena rekomendasi assement dari para ahli, “Ini kan
untuk kebaikan Raffi juga sebetulnya. Kami tidak mengerti kenapa keputusan
untuk merehabilitasi Raffi Ahmad justru mendapat protes keras dari keluarga dan
tim kuasa hukumnya. Padahal, apa yang dilakukan BNN demi untuk menyelamatkan
Raffi, bukan karena sebuah kepentingan. Daripada kami taruh disel dan tidak
diobati, apakah kondisinya lebih baik? pasti tidak kan," jelas Benny.
Seperti diberitakan, salah satu alasan tim
kuasa hukum Raffi Ahmad mengajukan sidang praperadilan terhadap BNN, karena menganggap
keputusan merehabilitasi mantan kekasih Yuni Shara di Lido, Bogor, tidak tepat.
Dalam persidangan, salah satu tim kuasa hukum
Raffi, Gloria Tamba menduga pihak BNN telah melakukan rangkaian tindakan
penyidikan yang sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan peraturan.
Bahkan mereka juga membeberkan 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan BNN.
Sementara itu, pihak BNN yang diwakili
Suhardi, menolak tudingan kuasa hukum Raffi Ahmad. Penangkapan atas Raffi pada
tanggal 27 Januari 2013 telah sesuai dengan prosedur. Penahanan dan pembantaran
penahanan atas Raffi Ahmad itu juga dinyatakan sah, “BNN menolak dengan tegas
seluruh dalil pra peradilan yang diajukan kecuali yang benar-benar diakui
secara tegas. Tidak akan dijawab dan ditanggapi satu per satu. Tetapi akan
dijawab dalam bentuk jawaban berupa assesmen yang utuh dan tidak terpisahkan.
Terhadap dalil-dalil yang tidak relevan dalam konteks juga tidak akan dijawab,”
tandas Suhardi. News ADS Radio, Cikampek.