Rabu, 20 Maret 2013, JAKARTA - Sebagai tindak
lanjut amanat Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, BNN akan menyelenggarakan Sistem
Informasi Pecandu Narkotika dan Menyiapkan Alat Finger Print di sarana
institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) yang telah menyiapkan sarana dan
prasarana termasuk sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan Permenkes yang
berlaku,”Kami mengharapkan Menteri Kesehatan untuk mendorong peraturan bersama
tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, antara Kemenkes, Kemendagri,
Kemenhukham, Polri dan BNN sesuai amanat PP No. 25 pasal 13 ayat (6), karena
mekanisme penyelenggaraan wajib lapor banyak instansi yang terlibat,” harap
Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika mengadakan pertemuan dengan
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, di Kementerian Kesehatan, Senin (18/3).
Selanjutnya, Anang Iskandar menjelaskan, bahwa
Polri dan BNN bermasksud melakukan Diskresi Hukum sesuai dalam penjelasan KUHAP
Pasal 21 ayat (4), yaitu tersangka atau terdakwa Pecandu Narkotika sejauh
mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus tempat perawatan,”Pecandu
narkoba harus direhabilitasi dan disembuhkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah
terhadap warga negaranya yang terlanjur sebagai pecandu untuk mewujudkan
Indonesia yang sehat dan bebas penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Namun, tambah Anang, bagi pecandu yang
merangkap sebagai pengedar atau anggota jaringan sindikat narkoba, harus
diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dan KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun
2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011 –
2015, Anang juga meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat
untuk bersama-sama melaksanakannya.
Sedangkan berkaitan dengan banyaknya ditemukan
zat-zat turunan dari Narkotika dan Psikotropika golongan I, mantan Gubernur
Akpol Semarang ini, meminta kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, untuk
mencantumkan zat-zat turunan tersebut ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan
sesuai amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 6 ayat
(3). ( News ADS Radio, Cikampek )