Rabu, 6 Maret
2013, JAKARTA - Sedikitnya tiga
juta pelajar putri yang tergabung dalam Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) se
Indonesia, siap diterjunkan
sebagai konselor anti narkoba bekerjasama dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN). Pelatihan kader
anti narkoba
IPPNU Wilayah DKI Jakarta sebagai
konselor, dimulai, Rabu (6/3)
kemarin di kantor Pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Kami akan
membentuk konseling bagi
pelajar putri, langkah
awal dilaksanakan di Jakarta
terus ke daerah-daerah. Kami
juga mengajak massa
di luar basis NU, sebab masalah narkoba sudah menjadi masalah
bangsa,” ujar Ketua Umum IPPNU, Farida Faricha di sela-sela pelatihan kader anti narkoba IPPNU yang berlangsung
dua hari, di kantor PBNU
Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Tiga juta anggota IPPNU meliputi
kalangan pelajar mulai SLTP, SMA hingga
perguruan tinggi atau berusia mulai 12 tahun hingga 30
tahun. Mereka tersebar di 30 provinsi, yang memiliki 320 cabang di
wilayah kabupaten/ kotamadya), dengan
ribuan anak cabang meliputi tingkat
kecamatan, kelurahan hingga pedesaan.
Jumlah ini masih akan membengkak lagi karena belum termasuk sekitar dua ribu pesantren
yang tersebar se- nusantara.
Bagi IPPNU permasalahan narkoba sudah sejak lama menjadi
perhatian mereka dengan melakukan sosialisasi bertema “Ayo Jauhi Narkoba”. Bak gayung bersambut gerakan anti narkoba itu dijadikan lebih massal lagi dengan dukungan PBNU. Pada akhir bulan February 2013 lalu telah di
tandatangani naskah kerjasama pemberantasan narkotika dengan Deputi Pencegahan
BNN, di kantor PBNU.
Alasan utama diadakan MOU antara PBNU melalui IPPNU dengan
BNN, karena peredaran dan
penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan terlihat dari pemberitaan media massa yang tiada hari
tanpa berita narkoba. “Target kami pelajar Indonesia harus bebas dari
pemakaian dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara Deputi Pencegahan
BNN, Yappi Manafe
yang membuka acara
advokasi pelatihan kader anti narkoba IPPNU mengatakan, permasalahan narkoba
bersifat global dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) sehingga penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa. Meskipun banyak
yang telah dilakukan BNN dan masyarakat,
untuk memerangi narkoba tetapi ancaman bahaya narkoba tidak kunjung surut.
Hasil penelitian BNN dengan Puslitkes Universitas Indonesia,
penyalahgunaan narkoba tahun 2008
mencapai 3,3 juta orang. Di tahun 2011 menjadi 3,8 juta orang. Di tahun 2015
diperkirakan 5,1 juta orang. News ADS Radio, Cikampek.