BETAWI
masih ada dan masih terpelihara, kalaupun ada orang Betawi yang melepaskan
identitasnya hanya sebagian kecil saja, demikian disampaikan H. Effendi Yusuf
anggota Majelis Tinggi Bamus Betawi dalam Focus Group Discussion yang
diselenggarakan Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi (FKMB) dengan tema Quo Vadis
Bamus Betawi; Peran Serta Kaum Betawi dalam memperkuat Bamus Betawi.
Bamus
Betawi sangat berperan strategis dalam mempersatukan ormas Betawi. Namun
demikian FKMB merasakan kegalauan dengan kondisi Bamus Betawi yang masih
dirundung masalah internal hingga saat ini.
Menurut
Asnawi ketua FKMB, Bamus Betawi sebagai wadah tertinggi di Betawi mengalami
kompleksitas yang tinggi. FKMB pada dasarnya harus bisa mengkaji keadaan secara
kritis dan obyektif dan tidak berpihak pada golongan dan kepentingan tertentu.
Bamus
Betawi mengalami krisis kepemimpinan dan terjadi degradasi, dimana Bamus Betawi
seharusnya menjadi wadah, malah kurang bermanfaat karena keadaan kompleksitas
tersebut pada hari ini. Sementara program yang dijalankan harusnya lebih
bermasyatakat, tetapi konsentrasi Bamus Betawi habis untuk urusan internal,
dimana dalam waktu dekat akan diselenggarakan Mubeslub.
"Oleh
karena itu FKMB berinisiatif untuk melaksanakan FGD yang bertujuan bukan
mencari masalah tetapi mencari solusi", demikian disampaikan Asnawi.
Menanggapi
Mubeslub dan kepemimpinan Bamus Betawi, H. Edy Nalapraya sebagai ketua Majelis
Tinggi Bamus Betawi menuturkan bahwa pemberhentian dengan hormat H. Djan Farid
sebagai Ketua umum Bamus Betawi, atas desakan ormas pendukung Bamus karena
selama 2 tahun tidak dapat menjalankan tugas karena kesibukan sebagai Menteri
dan pengurus partai.
Keprihatinan
Bang Biem salah satu anggota DPR dari Betawi, melihat Bamus Betawi dibawa untuk
kepentingan tertentu, sehingga melupakan tugas dan fungsi utama yaitu menjadi
wadah ormas Betawi.
Sementara
itu Bang Biem mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai daerah khusus tetapi
kekhususannya malah menjadi beban masyarakat Jakarta, dimana hak konstitusional
rakyat Jakarta dikebiri. Hal ini harus menjadi perhatian serius Bamus Betawi.
Namun
demikian Bang Biem bersyukur dengan adanya Perda DKI Nomor 4 tahun 2015 tentang
Kebudayaan Betawi, sehingga Bamus Betawi dapat memaksimalkan landasan hukum ini
untuk kemaslahatan kaum Betawi.
(imn)