DEPOK, - Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Ade Armando membantah melakukan penodaan agama setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang - Undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
"Saya tidak pernah merasa bersalah, saya tidak pernah merasa telah menodai agama karena kalimat saya tuhan memang bukan orang Arab, secara sangat jelas di situ saya tidak menyamakan tuhan dengan orang," tuturnya saat ditemui di Gedung Fisip UI, Kota Depok, Rabu, 25 Januari 2017.
Begitu pula dengan langgam membaca ayat suci. "Karena saya percaya tuhan itu bukan orang Arab, maka tuhan pasti suka kalau ayat - ayat Alquran itu dibacakan dengan beragam langgam. Dan itu sebetulnya sesuatu yang sangat islami bahwa membaca alquran itu tidak perlu dibaca dengan satu cara," kata Ade.
Seperti diketahui, Ade menyandang status tersangka setelah dilaporkan karena cuitannya di media sosial. Ade dianggap melakukan penodaan agama karena menulis Allah bukan orang Arab. Selain itu, dia menulis tentang ayat - ayat suci yang bisa dibaca dalam berbagai langgam atau gaya.
Baginya, masyarakat diperbolehkan menafsirkan ajaran agama. Pasalnya, perbedaan atau keragaman tafsir merupakan sesuatu yang biasa.
Dia mencontohkan, praktik salat umat Islam yang terlihat berbeda-beda saat beribadah haji. "Agama itu jangan dibuat menakutkan, kaku. Agam itu dibuat relaks," ucapnya.
Ade mengungkapkan, tak kapok menulis kritik kembali di media sosial meski berstatus tersangka. Dia menegaskan, berbagai pandanganya terbuka untuk didiskusikan.
"Kalau selama itu diskusi rasional," ucapnya. Dia siap meladeni pihak yang berbeda pendapat dengannya asal tanpa intimidasi dan ancaman. Kini, Ade pun mengaku telah mendapat tawaran bantuan hukum dari LBH Pers serta dukungan dari koleganya di UI. Upaya hukum, tuturnya, diserahkan kepada para pendampingnya tersebut.
"Saya belum menerima panggilan sampai saat ini, tetapi kalau sampai saya dipanggil (polisi), saya akan memenuhi pemanggilan tersebut," ujarnya.
Ade menyatakan, menghormati proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ade sebagai tersangka pelanggaran UU ITE atas laporan warga bernama Johan Khan.
Komentar0