SUBANG, .- Akibat blangko e-KTP kosong, sebanyak 54.820 warga di Kabupaten Subang belum memiliki e-KTP. Mereka kini menggunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Walaupun semetara, tetapi fungsi dan kegunaannya sama seperti e-KTP.
"Warga yang belum punya e-KTP sebanyak 54.820 itu, mereka yang sudah terekam datanya dalam database kependudukan Kabupaten Subang hingga 30 Desember 2016. Itu belum termasuk warga yang melakukan perekaman dari awal Januari 2017 sampai hari ini, jadi jumlahnya terus bertambah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin di Kantornya, Rabu, 25 Januari 2017.
Dikatakan Dadang, mereka belum mendapat e-KTP karena blankonya kosong sejak Oktober 2016 lalu, dan hingga saat ini belum ada kiriman lagi dari Kementerian dalam negeri. Namun dengan surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pengganti sementara e-KTP, kegunaannya hampir sama bisa dipakai berbagai keperluan seperti e-KTP.
Surat keterangan itu bisa dipakai untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS pernikahan dan lainnya. "Kami belum mendapat kepastian kapan kiriman blangko dari pusat datang. Kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut. Terakhir kami dapat informasi, tender pengadaannya sudah dilakukan sejak bulan Desember 2016 lalu, mudah-mudahan pertengahan bulan Februari 2017 nanti, sudah ada kepastian," ujarnya.
Dijelaskan apabila hingga akhir Februari 2017 nanti belum juga ada kepastian kiriman blanko e-KTP, jumlah warga yang belum dicetak e-KTP terus bertambah banyak. Malahan jumlahnya bisa membengkak, bila diakumulasi jumlah wajib KTP yang sudah terekam datanya dan belum dicetak e-KTPnya bisa antara 50 ribu - 60 ribu.
Komentar0