Dibekuk Tim Anti Bandit, ibu & anak terlibat komplotan pembobol toko
Enam anggota komplotan spesialis pembobolan ruko dan toko digulung Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timut. Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah seorang ibu dan anaknya. Sementara empat pelaku lainnya masih diburu tim yang dikomandoi AKBP Shinto Silitonga tersebut.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain; M Fatoni (37) asal Gresik serta lima warga Kenjeran, Surabaya yaitu; Rahmat Hidayat (20), M Robby (42), Khoirul Anwar (33), ibu Suirah (33) dan anaknya, MY (16).
"Komplotan ini dipimpin tersangka Fatoni. Selain itu, Tim Anti Bandit juga menangkap ibu dan anak di bawah umur yang ikut terlibat. Sekarang tinggal empat pelaku lagi yang saat ini masih diburu oleh Tim Anti Bandit," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (13/3).
Untuk tersangka MY, karena masih berstatus pelajar, saat ini dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak. "Untuk tersangka yang masih di bawah umur, sekarang sudah kita kirim ke Bapas," lanjut Shinto.
Perwira dua melati di pundak ini menceritakan, tiap melakukan aksinya, komplotan Fatoni ini selalu mengincar toko atau ruko. Untuk mencari sasarannya, salah satu dari pelaku mencari dengan menggunakan motor.
Dalam aksinya, lanjut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang kebagian mencari sasaran, mengawasi lokasi, dan peran mengeksekusi barang-barang yang ada di dalam toko.
"Mereka ini spesialis pembobol toko dan ruko. Sebelum beraksi, mereka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan motor. Dari analisa kami, mereka sudah beraksi di lebih dari enam TKP," katanya.
Jika sudah mendapat sasaran, mereka membawa pick-up menuju lokasi. "Selanjutnya para tersangka merusak pintu dan gembok pagar menggunakan linggis dan obeng. Setelah itu mereka masuk menguras barang-barang yang ada di dalam toko," papar Shinto.
"Saat menjarah toko beras di Jalan Sambikerep, aksi mereka tertangkap CCTV. Dari rekaman tersebut kami melakukan analisa dan melakukan penangkapan di rumah masing-masing," sambungnya.
Sementara untuk tersangka Suirah yang merupakan ibu kandung tersangka MY, hanya menerima uang hasil kejahatan anaknya. "Tersangka Suirah menerima uang hasil kejahatan anaknya yang masih pelajar, untuk kemudian membelikannya perhiasan dan alat-alat elektronik. Dia bisa kita jerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), karena melakukan pencucian uang tindak kejahatan jalanan," tegasnya.
Kepada polisi, Sairah mengaku tahu uang jutaan rupiah yang diterima dari anaknya itu adalah uang hasil kejahatan. Namun, dia tetap menerimanya. "Saya sudah kasih tahu, jangan ikut-ikutan (mencuri), tapi masih saja. Uangnya yang saya terima waktu dikasih," katanya.
Sedangkan tersangka Fatoni, yang merupakan pimpinan komplotan ini, mengaku tiap menjarah toko korban selalu mendapat hasil ratusan juta.
"Uangnya saya bagi. Kalau hasilnya banyak ada yang dapat Rp 14 jutaan. Saya sendiri dapat bagian Rp 30 juta," kata Fatoni.
sumber : merdeka.com
Komentar0