ADSRADIOFM.COM - Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Karawang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui skema arisan online. Kerugian itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang ibu muda melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, Minggu (28/1) didampingi oleh kuasa hukumnya, Deva Siregar.
Deva Siregar, S.H., kuasa hukum korban dari Dirwaster LPKKI Jawa Barat, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terkait dengan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dana, namun melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Hingga kini, korban belum menerima hasil sesuai yang dijanjikan, dan dana yang diinvestasikan dianggap hilang.
"Hari ini kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Deva Siregar.
"Sebanyak 18 orang menjadi korban penghimpunan dana dengan modus arisan dan investasi online ini, dengan total kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah. Nominal kerugian bervariasi di antara para korban."
Deva Siregar berharap agar proses hukum di Polres Karawang dapat berjalan maksimal dan mendapatkan tindak lanjut yang nyata untuk memberikan keadilan kepada para korban.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan tindak lanjutnya nyata agar manfaatnya riil untuk masyarakat," tandasnya. ***
Komentar0