(Gambar: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar). |
ADSRADIOFM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pilpres 2024 diancam akan dikenakan potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS hingga 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 42 pelanggaran terkait disiplin, sementara 5 lainnya diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga (K/L) yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).
Jenis pelanggaran netralitas disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, dan bahkan ikut serta sebagai peserta kampanye paslon.
Sedangkan jenis pelanggaran netralitas kode etik, seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu. Nanang merinci dua sanksi utama pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Kedua, hukuman disiplin berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," jelas BKN.
BKN mengatakan aduan yang masuk masih berpotensi bertambah selama proses Pemilu 2024 berlangsung.***
Komentar0