Gambar: Ilustrasi/Antara Foto |
“Kami akan mengerahkan semua kemampuan, karena waktu sudah cukup mendesak,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo, di Karawang, Selasa.
Diketahui, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 18.090 pemilih pemula berusia 16 dan 17 tahun di Kabupaten Karawang.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baru berhasil merekam data sebanyak 7.348 pemilih pemula.
Sisanya, sebanyak 10.742 pemilih pemula belum menjalani proses perekaman data KTP.
Untuk mengejar jumlah pemilih pemula yang belum merekam KTP itu, Disdukcapil Karawang membuka jam pelayanan tambahan, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
“Pelayanan dibuka hingga hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa libur,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Karawang, Eka Sanatha, menyatakan bahwa dalam menyongsong Pemilu, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan fasilitas pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan data.***
Komentar0