TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kades Karawang Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Uang Dipakai Karaoke dan Beli Sabu

 

ADSRADIOFM.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Dia diduga menggunakan dana desa selama masa jabatannya sebagai kepala desa periode 2015-2021 untuk keperluan rekreasi pribadi.

“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan bahwa Desa Jatiwangi menerima dana desa sebesar Rp 967.998.700 pada tahun anggaran 2018.

Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap. Namun, menurut hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karawang, terdapat kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah ditemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Abdul Wahab, dan hasilnya menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab dikabarkan sebelumnya sempat berencana untuk mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada tahun 2021, namun rencana tersebut tidak terwujud karena dia dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi,” kata Wirdhanto. 

Abdul Wahab menggunakan dana desa dengan modus proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan.

Namun, temuan dari audit menunjukkan bahwa taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk tidak rampung, jalan desa tidak memenuhi standar yang ditetapkan, dan adanya pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

“Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000,” kata Wirdhanto. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, Surat Keputusan pengangkatan Kepala Desa, dan salinan surat pencairan dana.

Kasus ini kini sedang dalam tahap kedua, dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.